|
|
|
|
Dosen Lebih Mudah Laporkan Beban Kerjanya
Dalam paparannya, Budi menyatakan, berdasarkan undang-undang No. 14 tahun 2005, terdapat beberapa kriteria yang mesti dimiliki dosen selaku pendidik profesional dan peneliti. criteria tersebut di antaranya berpendidikan minimal S2 untuk bisa mengajar di S1 atau D3 dan berpendidikan minimal S3 untuk bisa menjadi guru besar. Selain itu, dosen bisa mendapatkan sertifikasi yang nantinya bisa diajukan untuk jabatan fungsional. “Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 72 inilah yang mengatur tentang kinerja dosen. Pasal ini mengatur bahwa kerja dosen itu minimal 12 SKS maksimal 16 SKS per minggu. Dan dilanjut dengan PP 37 tahun 2009 di mana 12 SKS itu dibagi menjadi 9 SKS dan harus memenuhi bidang pendidikan pengajaran dan karya tulis. Jadi, bila beban kerja pendidikan dan karya tulis kurang dari 9 SKS, maka dinyatakan T (tidak memenuhi persyaratan) walaupun memenuhi 12 SKS,” jelasnya. Selain memberikan seminar tentang pentingnya pembuatan laporan karya tulis, para dosen diberikan aplikasi untuk membuat pelaporan beban kerja dosen sekaligus cara pengisiannya. Namun berbeda dengan bentuk pelaporan yang lalu, menurutnya sekarang dosen tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasil apakah sudah memenuhi syarat atau belum, karena dengan aplikasi yang baru ini bisa langsung dicek hasil akhir pelaporan tersebut. Acara ini diikuti dengan semangat oleh para peserta acara yang terdiri dari para dosen. “Ini baru yang pertama kali membuat laporan tapi rasanya senang juga,” ujar dosen mata kuliah Audit dan Manajemen Audit, Nuryantoro, yang baru enam bulan menjadi dosen tetap IM Telkom.
|