|
|
|
|
There are no translations available. WNI HARUS TAATI HUKUM YANG BERLAKU
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri harus menaati hukum yang berlaku di negara setempat yang dikatakan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.Pernyatan Dino itu menanggapi sebanyak 95 orang Indonesia yang menetap di Garrison City, New Hampshire, selama kurang lebih 20 tahun namun enggan kembali ke tanah air meskipun izin tinggal mereka segera habis dengan alasan menghindari kekerasan antargolongan di tanah air dan menikmati kebebasan beragama.
"Kami menolak alasan mereka yang mengatakan tidak bebas dalam beragama. Kalau mereka ingin tinggal di Amerika silahkan, namun jangan menjelekkan Indonesia," kata Dubes Dino usai pembukaan pameran "American Batik Exhibition" di Jakarta, Selasa malam.
Dino mengatakan alasan yang dilontarkan WNI yang enggan kembali ke Indonesia tersebut tidak masuk akal. Kalau memang mau tinggal di Amerika Serikat silahkan. Namun jangan mencari alasan yang tidak masuk akal.
Dino juga menyerukan orang Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk mematuhi peraturan yang berlaku di negara itu, sama halnya seperti orang asing yang tinggal di Indonesia. Harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kalau memang izin tinggal sudah habis, ya harus pergi, karena hukum buta terhadap kepentingan pribadi tambah dia.
Deportasi WNI tersebut terbagi dua kelompok, kelompok pertama sebanyak 37 orang yang harus meninggalkan Amerika Serikat paling lambat 29 Februari. Kemudian, kelompok kedua diberi izin tinggal hingga November. WNI yang akan dideportasi pindah ke Amerika karena terjadi konflik agama pada era 1990-an.
at i��tr�*��~� sudah memiliki tablet guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi, baik untuk berkomunikasi dengan kontituen maupun buat mengetahui perkembangan peraturan perundang-undangan dan lainnya.
Pendapat dan sikap serupa dari Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor dari Partai Demokrat, Fathurrahman dari Partai Persatuan Pembangunan serta H Riswandi dari PKS.
Pada kesempatan terpisah, Jamaluddin dari Parliament Watch Indonesia (Perwi) Kalsel, menyayangkan, bila masih banyak anggota dewannya yang tidak memanfaatkan fasilitas iPAD tersebut.
" Sebab iPAD dapat menerima beragam informasi, misalnya dari para kontituen. Jadi, jika banyak anggota dewan tidak memakai piranti iPAD tersebut, berarti yang bersangkutan melakukan kekeliruan dalam penggunaan anggaran. Terlebih, kalau benar ada anggota dewan yang menyerahkan iPAD inventaris itu untuk anaknya," demikian Jamaluddin. Padahal menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, iPAD tersebut disediakan untuk memperlancar tugas dan fungsi dewan. |