ENG
PDF Print E-mail
There are no translations available.

Pembentukan hutan desa secara nasional belum capai target


 

Pembentukan_hutan_desa_secara_nasional_belum_capai_targetPadang - Pembentukan hutan desa secara nasional sampai saat ini belum mencapai target dari segi luas hutan yang ditargetkan dikelola masyarakat desa diungkapkan Kementerian Kehutanan.

Direktur Bina Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Haryadi Himawan, di Padang, Rabu mengatakan, secara nasional target pembentukan hutan desa belum tercapai, namun secara sosialisasi sudah lebih 100 persen.

"Belum tercapainnya target jumlah luas hutan desa tersebut disebabkan berbagai faktor agar tujuan hutan desa itu benar-benar menjadi sumber daya ekonomi dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik," kata Haryadi.

Dia menambahkan, saat ini capaian pembentukan Hak Pengusahaan Hutan Desa (HPHD) baru mencapai 15.611 hektare dengan realisasi penetapan areal kerja mencapai 82.521 hektare. Hal itu masih jauh dari terget yang harus dicapai hingga tahun 2011 mencapai 200.000 hektare.

Hutan desa yang dicanangkan sejak 2008 secara nasional menargetkan dalam kurun waktu lima tahun dapat membentuk 500.000 hektare hutan yang dikelola oleh lembaga desa.

Dari capaian tersebut, Sumbar menyumbangkan 1.738 hektare hutan desa yang telah ada sejak 2011 di dua daerah, yaitu di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok, dari target di provinsi tersebut 3.000 hektare.

Untuk mencapai sasaran kegiatan lima tahun tersebut, Kementerian Kehutanan berencana lebih menyederhanakan prosedur penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan desa, melalui revisi Peraturan Menteri Kehutanan, melakukan sosialisasi berkelanjutan sampai tingkat kabupaten serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kita yakin akan dapat mencapai target pembentukan hutan desa tersebut, sebab urgensinnyaa untuk menjawab persoalan konflik tenurial (memelihara, memegang, memiliki), ketidakadilan serta mendukung ketahanan pangan, hutan desa ini akan mendorong adannya industri kayu, namun tidak menyebabkan terjadinnya ilegal loging," kata Haryadi.

Dengan adannya hutan desa, lembaga desa yang mengelolanya berhak dan berkewajiban untuk menanam, memanfaatkan hasil, seperti di hutan produksi, dimana masyarakat bisa menanam kayu dan menebang kayu yang mereka tanam.

Hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga nagari yang diarahkan menjadi BUMN nagari dan dapat mengelola selama 35 tahun, setelah itu dapat diperpanjang. Hutan desa tersebut berada di wilayah administrasi nagari yang dilakukan di dalam hutan lindung maupun hutan produksi.